News

Usai Diultimatum KPK, Bupati Mimika Hadiri Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32


Bupati Mimika, Eltinus Omaleng memenuhi panggilan sidang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua atas terdakwa Budiyanto Wijaya  Cs, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (4/4/2024).

Pantuan Inilah.com, Eltinus Omaleng yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat duduk di ruang sidang bagian penonton pada pukul 10.34 WIB. “Sehat,” ujarnya ketika disapa wartawan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, memanggil Eltinus untuk memasuki area sidang pada 10.51 WIB ketika majelis hakim tipikor membuka sidang.

“Ada yang mulia, kami merencanakan menghadirkan 3 saksi, namun terkonfirmasi satu yang hadir yang Mulia,” ucap salah satu jaksa kepada hakim.

“Atas nama Eltinus Omaleng,” kata Jaksa memanggil Eltinus memasuki area sidang.

“Siap!,” kata Eltinus bergegas masuk.

Sementara, suami penyanyi dangdut Saskia Gotik, Sirajudin Machmud bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sidang selanjutnya, usai lebaran Idul Fitri 1445 hijriah. Sedangkan, saksi lain atas nama Betty Rumengan mangkir tanpa keterangan.

“Atas nama Sirajudin sudah mengirimkan surat, mengkonfirmasi minta (diperiksa dalam sidang) sudah lebaran ya mulia,” kata jaksa.

“Baik,” kata Hakim.

Sidang pemeriksaan saksi Eltinus Omaleng pun dimulai. Terlebih dahulu, ia dikonfirmasi identitasnya dan diminta sumpah di depan majelis hakim Tipikor.

Diketahui, kasus yang menjerat Budiyanto Cs merupakan pengembangan perkara dari kasus Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam proyek Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus Omaleng pun telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ini, KPK bakal mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas Eltinus tersebut.

Dalam kasus pengembangan perkara Gereja Kingmi Mile 32, adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka yaitu pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan satu Pegawai Negeri Sipil Totok Suharto (TS). Proyek pembangunan gereja yang dikorupsi ini pun membuat negara merugi sekitar Rp11,7 miliar.

Back to top button