Market

Upaya Rebut Kembali Hotel Sultan, Pontjo Gugat 2 Menteri Jokowi

Setelah hotelnya disita, pengusaha Pontjo Sutowo, pemilik Hotel Sultan (Hotel Hilton, dulu) ternyata menyiapkan perlawanan. Dia menggugat sejumlah pihak termasuk dua menteri Presiden Jokowi.

Pada Senin (9/10/2023), Pontjo melalui PT Indobuildco mengajukan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait sengketa Hotel Sultan. Dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Ada empat yang digugat yakni, Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg), Pratikno. Kedua, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK). Ketiga, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto. Terakhir, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Menurut kuasa hukum Pontjo yakni, Hamdan Zoelva, gugatan diajukan dengan tuduhan pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum terkait sengketa Hotel Sultan.

“Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah penutupan jalan, akses masuk ke Hotel Sultan dan pemasangan spanduk oleh BPGBK di area Hotel Sultan,” kata Hamdan, Jakarta, dikutip Selasa (10/102023).

Dia menyatakan bahwa PT Indobuildco merupakan pemilik sah atas persil Blok 15, berdasarkan HGB 26-27/Senayan. Pihak PT Indobuilco juga menggugat BPN, PPK GBK, sesuai hukum pertanahan mengenai HGB (Hak Guna Bangunan).

Direktur Umum PPK GBK, Hadi Sulistia mewakili Mensetneg Pratikno, mengatakan, gugatan itu sedang dipelajari oleh pihak kuasa hukum pemerintah. “Terkait legal formal sedang direview kuasa hukum kita. Tapi yang pasti, lahan Blok 15 sudah clean dan clear aset milik negara,” katanya.

“Apa yang kami lakukan kemarin adalah deklarasi atas lahan/tanah. Operasional hotel masih menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Indobuildco,” katanya.

Langkah Pontjo menggugat pemerintah dalam konteks lahan Hotel Sultan, bukan barang baru. Pada Maret tahun ini,  Pontjo menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Pontjo meminta PTUN membatalkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhadap Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/hpl/bpn/89 yang terbit pada 15 Agustus 1989, HPL Blok 15 Gelora Bung Karno dimiliki Kementerian Sekretariat Negara RI cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan.

Aturan ini menjadi dasar putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 2007 yang memerintahkan Pontjo membayar royalti atas penggunaan lahan di tempat berdirinya Hotel Sutan.

Sidang pertama atas gugatan ini akan berlangsung pada 8 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan. Namun, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono menyatakan perkara tersebut tidak layak diperiksa PTUN.

“Yang digugat itu sudah pernah diputuskan dalam perkara perdata dan HPL Kemensetneg itu dikukuhkan dan disahkan di putusan pengadilan. Karena sudah dikukuhkan, tidak layak lagi diperiksa di PTUN,” kata Feri dalam konferensi pers, Jumat (3/3/2023).

Back to top button