Market

Upah Hanya Naik Recehan, Buruh Sebut Pj Gubernur Nana Tak Punya Itikad Baik

Ribuan buruh dari berbagai wilayah menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana menaikkan upah sebesar 15 persen. Tolak PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai acuan.

Dalam aksi yang digelar di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (30/11/2023), buruh bertekad untuk memperjuangkan upah layak sampai akhir. “Karena PP 51 2023, secara sistematis memiskinkan buruh. Mana mungkin pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, tapi kenaikan upah hanya 3 hingga 4 persen,” ujar Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Luqmanul Hakim, dikutip dari InilahJateng.

Menurutnya, tuntutan kenaikan 15 persen sudah sesuai dengan komponen hidup layak masyarakat. Selain itu, cocok dengan tingkat kenaikan harga atau inflasi di Jateng.

“Kita meminta kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng sebesar minimal 15 persen. Itu berdasarkan formulasi dari inflasi, pertumbuhan ekonomi itu dikali alfa, dan komponen hidup layak (KHL),” imbuhnya.

Di sisi lain, serikat buruh ingin menemui Nana, namun gagal. Disebutnya, Nana selaku kepala daerah baru, tidak punya iktikad baik untuk mengabulkan kenaikan upah 15 persen.

“Janji beliau adalah bagaimana membahas konsep secara rinci dari yang kita sampaikan. Sampai detik ini tidak ada itikad baik dari Pj Gubernur Jateng untuk membahas tuntutan dari kawan-kawan serikat pekerja,” tutupnya. 

Back to top button