Market

Uni Eropa Terapkan UU Anti Deforestasi, Begini Solusi Mendag Zulhas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai, UU Anti Deforestasi yang diberlakukan Uni Eropa atau EU Deforestation Regulation (EUDR), mempersulit ekspor komoditas Indonesia, kental diskriminasi.

Selain itu, Mendag Zulhas menyebut, EUDR mempersulit petani. Karena, dalam beleid itu, mewajibkan petani bersertifikasi berkelanjutan. Jaminan bahwa tata kelola pertanian tidak merusak lingkungan.

“Saya kira tidak adil diminta agar punya sertifikat, sertifikasi bahwa misal kopi ini tidak merusak lingkungan. Saya bilang bagaimana caranya petani disuruh ngurus surat sertifikasi, surat lingkungan. Mustahil,” kata Mendag Zulhas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Saat ini, kata Mendag Zulhas, sejumlah produk unggulan Indonesia seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sulit menembus Uni Eropa. Demikian pula komoditas lainnya seperti kopi, karet, cokelat dan masih banyak lainnya.

Pembuatan sertifikat berkelanjutan, menurut Mendag Zulhas, berarti biaya tambahan untuk petani maupun industri. Ke depan, Indonesia harus mulai masuk ke pasar ekspor baru. Jangan terlalu bergantung kepada Uni Eropa dan Amerika Serikat. Apalagi, perekonomian Eropa dan AS, saat ini, sedang tidak baik-baik saja.

“Data-data ekspor kita turu,n banyak dari negara-negara yang menjadi pasar tradisional itu. Oleh karena itu kita harus mengembangkan pasar baru,” ujarnya.

Negara alternatif yang dimaksud Mendag Zulhas, adalah, Arab Saudi, Mesir, Afrika, Pakistan, dan Bangladesh. Sayangnya, Indonesia belum memiliki perjanjian dagang dengan negara-negara itu. “Perlu ada perjanjian agar kita bebas tarif, karena kalau enggak ada perjanjian, Afrika itu kita kena pajak 27 persen. Di Latin Amerika bisa 20 persen,” ucap Ketua Umum PAN itu.

Back to top button