News

Sekjen Kemenhub dan Dirjen Perkeretaapian Jalani Pemeriksaan Intensif KPK

Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal dijadwalkan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

“Hari ini (1/12), bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Selain Sekjen dan Dirjen Kemenhub, pada kasus yang sama KPK total akan memeriksa enam saksi. Mereka yakni,

1. Novie Riyanto Rahardjo (Sekjen Kemenhub RI)
2. Djoko Sasono (Mantan Sekjen Kemenhub RI tahun 2018-2022)
3. Mohamad Risal Wasal (Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI)
4. Dimas Reska Putra (PNS di Jabatan Fungsional/Subkoordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda) Kementerian Perhubungan dan merangkap sebagai Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Prasarana)
5. Hastoro Pamulung Sumbowo (ASN pada BTP Kelas I Bandung/PPK pada Satker Pengembangan Perkeretaapian wilayah Jawa Barat Kiaracondong-Cicalengka)
6. Dwi Utamu Chriatianti (ASN pada Kemenhub/Kabag Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub)

Ali mengatakan, enam saksi itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU).

Tersangka AD diketahui sebagai rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan. AD kemudian ingin kembali memenangkan lelang proyek yang diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Agar perusahaannya terpilih, AD melakukan pendekatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SPH). SPH juga merupakan salah satu dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DJKA.

SPH saat itu menjabat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH, di antaranya peningkatan jalur KA R33 menjadi R54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.​​​​​​​

SPH kemudian mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi (HNO).

Selanjutnya terjadi kesepakatan antara AD dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank. Besaran uang yang diserahkan AD sejumlah sekitar Rp935 juta.

Meskipun demikian tim penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman terhadap jumlah tersebut.

Atas perbuatan AD selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Back to top button