News

Turut Terjaring OTT Bupati Meranti, Anggota BPK Riau Diperiksa Intensif KPK

Seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Keduanya sejauh ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK setelah diterbangkan dari Pekanbaru, Riau.

“Pihak yang diamankan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK ada 2 orang, Bupati Kepulauan Meranti dan satu orang anggota tim BPK perwakilan Riau. (Setelah tiba) dilanjutkan pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat sore (7/4/2023).

Mungkin anda suka

Secara keseluruhan ada 25 orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. Ali menjelaskan, sejauh ini baru delapan orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sedangkan, 17 orang lainnya masih diperiksa di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pekanbaru, Riau

“Enam dari delapan orang yang sudah dibawa ke Jakarta masih dalam perjalanan ke Gedung KPK Merah Putih KPK,” kata Ali menambahkan.

Sebelumnya, Ali Fikri menyebutkan 25 orang yang ditangkap KPK tersebut terdiri dari Bupati, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Termasuk, ajudan bupati dan pihak swasta.

“Terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta,” ujar Ali.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Dia menambahkan, KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.

“Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi,” ujarnya.

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenangnya.

“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujar Ali menambahkan.

Back to top button