Market

Tumpang Tindih, Komisi VII Desak Izin Ekspor Pasir Laut Dibatalkan

Komisi VII DPR melontarkan kritikan sekaligus peringatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengenai izin ekspor pasir laut. Anggota Komisi VII menegaskan isu ini bisa membuat Menteri Arifin terlibat masalah hukum ke depan.

Kritikan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM pada Selasa (13/6/2023). Dengan Maman yang mempermasalahkan poin nomor 2 di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023.

Dengan poin ini yang dimasalahkan pada dasarnya menjelaskan bahwa pengelolaan sedimentasi di PP Nomor 26 Tahun 2023 dilakukan guna “menjaga kesehatan dan kebersihan laut” melalui pembersihan sedimentasi di laut.

“PP Nomor 26 ini sudah kayak mirip-mirip undang-undang olahraga nasional di mana mengatur kesehatan. Sampai sekarang saya belum ketemu korelasi antara sedimentasi dengan kesehatan dan kebersihan laut,” ungkap politisi dari Partai Golkar itu di Kompleks Gedung DPR seperti dikutip Selasa (13/6/2023).

Maman melanjutkan, masih dalam poin nomor dua, terdapat kejanggalan di bagian 2.B dan 2.C. Dengan 2.B terdapat penjelasan bila ada Badan Usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi menemukan pasir laut maka diperbolehkan memanfaatkannya secara komesial dengan mengajukan Izin Usaha Pertambangan atau IUP. Sedangkan 2.C menjelaskan bahwa wilayah pembersihan sedimentasi ditentukan Menteri KKP dan tidak boleh masuk di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Gimana caranya kita mengambil aktivitas pemanfaatan mineral dan batu bara atau tambang kita, itu harus ada dasar WIUP dulu. Tapi PP ini menabrak proses mekanisme yang berdasarkan undang-undang. Sepemahaman saya kalau kita mau memanfaatkan semua mineral, baik itu batu bara, pasir, kecuali kalau tiba-tiba hari ini kita sudah memasukkan kategori pasir laut ini bukan lagi kategori mineral, itu sepemahaman itu harus WIUP dulu,” papar Maman.

Maman menambahkan, apa yang ia lontarkan ke Arifin Tasrif sebenarnya untuk kebaikan Kementerian ESDM. Dengan dirinya yang mengkhawatirkan pemerintahan selanjutnya yang menggantikan Jokowi nantinya bisa saja berpotensi mempermasalahkan PP ini di ranah hukum dan bisa turut menjerat Arifin.

“Dari sinilah mengapa Komisi VII DPR RI minta Nomor 26 tahun 2023 untuk dikaji ulang atau bahkan dibatalkan,” tegasnya.

Back to top button