News

INILAHREWIND: Telkom-GoTo, Dugaan Benturan Kepentingan Tak Kunjung Pecah Bisul

Penegakan hukum dugaan kasus benturan kepentingan investasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) senilai Rp6,4 triliun tak kunjung pecah bisul. Konfigurasi politik ditengarai membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ‘masuk angin’.

Boleh dikatakan, tahun 2021 menjadi awal mula tren penawaran umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) dari perusahaan-perusahaan start up alias perusahaaan rintisan berbasis teknologi aunicorn di Tanah Air. Ini ditandai dengan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang resmi melantai di Busa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Agustus 2021. Nilai yang diraup perseroan tak tanggung-tanggung mencapai Rp21,9 triliun.

Akan tetapi, tren tersebut semakin ramai di 2022 dengan penawaran perdana saham GOTO di BEI 11 April. Total dana segar yang dihimpun melalui hajatan pasar modal itu mencapai Rp13,72 triliun. Waktu itu, otoritas bursa mengungkapkan terdapat 15 perusahaan serupa yang berencana melakukan penawaran saham perdana di 2022.

Yang terbaru, PT Global Digital Niaga Tbk alias Blibli juga menggalang dana IPO sebesar Rp8,17 triliun. Emiten dengan kode saham BELI ini melantai di BEI pada 8 November 2022.

Dari ketiga perusahaan rintisan itu, GOTO paling banyak mendapatkan atensi publik. Salah satunya karena saham ini membuat investor menjadi spekulan lantaran emiten belum dapat memberikan dividen akibat kinerja perseroan yang masih mengakumulasi kerugiaan. Investor pun semata berburu capital gain dan secara fundamental hanya berpatokan pada goodwill asset yang notabene intangible alias aset tidak berwujud.

Aturan BEI pun yang memuluskan IPO perusahaan-perusahaan rugi menjadi sorotan. Salah satunya datang dari Mantan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah.

Sorotan tersebut terhitung wajar karena banyak investor ritel yang menjadi korban dengan penurunan tajam saham GOTO pasca-IPO, terutama setelah berakhirnya masa lock up saham dari pemegang lama sebelum IPO pada 30 November 2022.

Soal kerugian investor itu mungkin mekanisme pasar bisa menjadi alibi atau kambing hitam di mana pasar modal selain menjanjikan cuan juga menyuguhkan risiko. Apalagi, dalam investasi ada teori, high risk high return (risiko tinggi imbal hasil tinggi). Investasi saham masuk kategori ini.

Akan tetapi, urusan belum selesai sampai di sini. Saham GOTO juga memunculkan dugaan kerugian negara akibat investasi Telkom melalui anak usahanya Telkomsel di GOTO senilai Rp6,4 triliun. Bukan hanya karena harga saham GOTO yang anjlok tapi juga adanya dugaan benturan kepentingan dalam proses transaksinya.

Kerugian di GOTO itu, menurut Analis Mirae Asset Sekuritas, Jennifer A. Harjono dapat memperparah kerugiaan yang belum terealisasi dari emiten telekomunikasi BUMN itu. Angkanya mencengangkan antara Rp6,1 triliun hingga Rp7,7 triliun untuk tahun buku 2022.

Asumsi ini mengacu pada pergerakan saham GOTO yang ditutup di level Rp100 per saham pada 13 Desember 2022. Ini berarti, nilai kerugian yang belum direalisasi mencapai Rp6,5 triliun.

Potensi kerugian yang belum direalisasi itu, lanjut Jennifer, bertambah sekitar Rp3 triliun sampai dengan Rp4,6 triliun di kuartal IV tahun ini. “Dengan memperkirakan harga saham GOTO pada kisaran Rp50 sampai dengan Rp120 pada akhir 2022, TLKM berpotensi mencatat kerugian belum terealisasi senilai Rp6,1 triliun sampai dengan Rp 7,7 triliun,” kata Jennifer, dalam publikasi risetnya medio Desember 2022.

Sampai saat ini, dugaan kasus ini masih menjadi bisul yang belum pecah. Sebab, proses hukumnya belum berjalan baik di KPK maupun OJK. Sementara di DPR, prosesnya lebih kental bernuansa politis ketimbang dorongan proses hukum.

Agustinus Edy Kristianto, Pemerhati Sosial Ekonomi membeberkan tiga fakta dugaan kasus benturan kepentingan tersebut. Pertama, posisi Komisaris Utama GOTO Garibaldi alias Boy Thohir dan Menteri BUMN Erick Thohir yang merupakan kakak beradik.

“Ke KPK, saya melaporkan nepotismenya terlebih dahulu, tapi ditolak karena syarat-syaratnya belum lengkap. Nepotisme karena normanya UU 28/1999 (tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Itu bisa saya buktikan dengan mudah, karena Erick Thohir adalah adik Boy Thohir,” kata Agus kepada Inilah.com di Jakarta, baru-baru ini.

Kedua, posisi Wishnutama Kusubandio yang merupakan Komisaris GoTo sekaligus Komisaris Utama Telkomsel sejak Februari 2021. “Jadi, sama-sama komisaris (baik di GoTo maupun Telkomsel),” ungkap dia.

Dugaan benturan kepentingan yang ketiga adalah Kantor Hukum AHP (Assegaf Hamzah & Partners). Sebab, Direktur Eksekutif dan Managing Partner AHP, Bono Daru Adji adalah komisaris Telkom sekaligus Ketua Komite Audit AHP. Padahal, transaksi investasi di GoTo melibatkan anak usaha Telkom, yakni Telkomsel.

“Kantor Hukum AHP juga adalah pihak yang menangani proses merger Gojek dan Tokopedia,” tuturnya.

Menurut Mantan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) ini, KPK sebenarnya sedang meneliti kasus. Lembaga antirasuah itu juga tertarik perihal ada apa di balik pengucuran dana Rp6,4 triliun dari Telkomsel ke GOTO.

“Saya pernah ditelepon setelah laporan saya ditolak itu. Apakah Pak Agus punya informasi tentang dugaan feedback, suap, makelar, dan sebagainya?” ucapnya menirukan suara di balik telepon dari pihak KPK.

Agus menegaskan, KPK memantau dugaan tindak pidana korupsi dalam proses investasi Telkom di GoTO. KPK tertarik meneliti adakah orang-orang yang menerima suap atau tidak di balik keputusan investasi dengan nilai jumbo itu.

“Proses hukumnya harus dibuka dulu karena KPK punya wewenang,” ujarnya.

Dia membeberkan beberapa dokumen dan pihak yang harus menjadi obyek pemeriksaan. Pertama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Telkomsel. Begitu juga dengan (kedua) notulensi rapat-rapat dan (ketiga) rekaman komunikasi di antara para pihak.

Agus juga meminta (keempat) mantan Dirut Telkomsel, Setyanto Hantoro agar tidak luput dari panggilan. “Jadi, panggil dulu saja, direkonstruksi kembali peristiwanya, dan diproses pidananya. Dia sekarang sudah punya perusahaan, dia kerja bareng dengan bekas pemiliki GoTo juga, punya perusahaan data center,” papar Agus.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sambung dia, jika KPK mau mengusutnya adalah salah satu sifat dari kasus tersebut yang melawan aturan hukum.

“Dalam hal ini yang dilawan adalah aturan afiliasi dan benturan kepentingan OJK. Sifat melawan hukumnya adalah Tipikor (tindak pidana korupsi). Tinggal nanti dilihat unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi dan sebagainya dalam unsur tindak pidana korupsi,” papar Agus.

Pihak Telkom sudah membantah terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Pihak emiten bilang begitu. Saya juga bilang itu benturan kepentingan. Masalahnya ini hanya satu pihak, siapa yang harus memvalidasi hal itu, ya penegak hukum yang melakukan verifikasi,” timpal dia.

Penegak hukum diminta untuk tidak langsung percaya dengan ucapan Agus. Begitu juga dengan ucapan pihak emiten (Telkom). “Jalani dulu, urusan nantinya masuk angin, ya itu urusan nanti. Selidiki para pihak, naik ke penyidikan dugaan itu, nanti biar pengadilan yang memutuskan. Kira-kira begitu sikap saya,” tuturnya.

Sejauh ini, agus belum melihat proses hukum berjalan. Ia menduga lantaran hambatan faktor konfigurasi politik di mana posisi Erick Thohir sebagai menteri BUMN di Pemerintahan Jokowi masih kuat.

“Apakah berjalan secara internal di KPK dan OJK, saya belum mendapat informasi yang terang soal itu. Ya namanya juga harapan semoga jalan,” imbuhnya.

Back to top button