Market

Bongkar PP 96/2021 untuk Muluskan Perpanjangan Izin Freeport, Bahlil Disuruh Belajar UU Minerba


Pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia tentang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (Freeport/PTFI) yang berakhr 2041, menunggu revisi PP 96/2021 tentang Minerba, bisa berbuntut panjang.

Mungkin anda suka

Karena, menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan dari UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), jelas mengatur perpanjangan izin.

“Bahlil pelajari dulu UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Sebagai Menteri  Investasi dan Kepala BKPM harus memberikan contoh baik bagi masyarakat untuk taat undang-undang, bukan memberikan contoh buruk. Sebagai penguasa, Bahlil harus paham kekuasaan itu akan berakhir pada waktunya. Tak mungkin abadi sepanjang masa,” kata Yusri, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Kata Yusri, pasal 169 dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba tegas menyebutkan bahwa perpanjangan izin diajukan kepada pemerintah paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.  

“Nah kalau PP 96/2021 tentang Minerba direvisi untuk memuluskan perpanjangan izin Freeport di tahun ini, berarti melawan aturan yang lebih tinggi yakni UU Minerba. Rubah juga dong UU Minerba-nya. Mana boleh PP bertentangan dengan UU. Ini risikonya enggak main-main,” kata Yusri.

Pada Senin (29/4/2024), Bahlil mengatakan proses perpanjangan kontrak Freeport sudah hampir kelar. Tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba. Beleid ini merupakan turunan dari UU Minerba. “Oh sudah final kok, sudah hampir final, tinggal tunggu PP-nya saja,” kata Bahlil.

Saat ini, kata Bahlil, Indonesia berhak atas 51 persen saham Freeport. Sementara, puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035.”Puncak produksi Freeport terjadi pada 2035, karena sekarang kan kita mengelolanya underground,” kata Bahlil.

Jika setelah 2035 kegiatan eksplorasi tidak dilakukan, kata Bahlil, produksi Freeport bisa habis. Di sisi lain, eksplorasi di wilayah tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10-15 tahun.

“Begitu 2035, tidak kita melakukan eksplorasi itu produksinya habis, dan untuk eksplorasi di underground butuh waktu 10 tahun sampai 15 tahun. Itulah alasannya kenapa kita lakukan perpanjangan sekarang,” jelasnya. 
 

Back to top button