Market

KPK Didesak Segera Dalami Potensi Korupsi Jalan Tol Rp4,5 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menduga akan adanya potensi korupsi dalam pembangunan jalan tol senilai Rp4,5 triliun. Komisi antirasuah itu pun didesak untuk segera melakukan pendalaman atas temuan tersebut.

Desakan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. “Maka menjadi kewajiban KPK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Jika ditemukan ada kerugian negara yang nyata, KPK harus tegas melakukan penindakan,” jelas Didik kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Di samping itu, sambung dia, KPK juga harus melakukan pencegahan melalui beberapa rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan komisi antirasuah itu.

Didik menegaskan, jika KPK sudah menaksir akan adanya potensi kerugian sebesar Rp4,5 triliun, dalam proyek pembangunan jalan tol, tentu hal ini tidak bisa begitu saja didiamkan.

“(Karena) bisa terus terjadi dan kerugian negara akan semakin besar. Idealnya, jika KPK sudah menemukan adanya potensi kerugian negara, tidak susah bagi KPK untuk membongkar,” imbuh dia.

Menurutnya, perbuatan korupsinya juga harus ditindak tegas jika memang KPK mampu menemukan kerugian nyatanya. Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dapat lebih transparan dan akuntabel.

“Sehingga bisa terwujud tata kelola anggaran yang bersih dan bebas korupsi. Jika mendasarkan kepada evaluasi dan rekomendasi KPK kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait tata kelola jalan tol yang berpotensi rawan korupsi,” terang dia.

Didik memahami betul jika proyek ini tentu diharapkan mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Namun agresivitas pembangunan jalan tol, harus dipastikan tidak boleh meninggalkan dan mengesampingkan governance dan akuntablitas dalam tata kelolanya,” tegas dia.

“Tanpa itu semua, maka berpotensi lahirnya moral hazard dan korupsi yang bisa merugikan negara,” timpal Didik.

Sejak 2016 hingga kini, jalan tol di Indonesia bertambah 2.923 kilometer (km) dengan nilai investasi Rp593,2 triliun. Namun, KPK mencium adanya potensi kerugian negara Rp4,5 triliun.

Dikutip dari akun @KPK_RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023), KPK memberikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kemen-PUPR yang dipimpin Menteri Basuki Hadimuljono. Intinya, tata kelola jalan tol harus diperbaiki guna menutup titik rawan korupsi.

Dalam cuitannya, KPK membeberkan sejumlah catatan terkait tata kelola jalan tol yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR. Proses perencanaan, KPK mempertanyakan aturan pengelolaan jalan tol yang masih menggunakan aturan lama.

Imbasnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru, seperti kompetensi pembangunan ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Terkait proses lelang, KPK mengkritik, dokumen lelang yang tidak memuat informasi yang cukup, atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

“Proses pengawasan. Belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau maksimal,” ungkap KPK.

Selain itu, KPK mengingatkan saratnya potensi benturan kepentingan. Alasannya, investor pembangunan jalan tol didominasi 61 persen BUMN karya. Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Yang paling gawat adalah potensi kerugian negara, menurut KPK, angkanya mencapai Rp4,5 triliun. “Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun,” ungkap KPK.

Back to top button