News

Trump Serahkan Diri ke Penjara Fulton County

Mantan Presiden AS Donald Trump ditangkap di penjara Fulton County, Atlanta, Georgia usai menyerahkan diri pada Kamis (24/8/2023) malam waktu setempat.

Pengadilan Distrik Fulton, Georgia, sebelumnya mendakwa Trump atas dugaan upaya melakukan kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020. Jaksa penuntut distrik Fulton Fani Willis menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap terkait kecurangan pemilu 2020 di Georgia pekan lalu.

Pengadilan kemudian memerintahkan penangkapan atas Trump. Ia baru menyerahkan diri pada Kamis. Trump berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, ke Atlanta kemudian menyerahkan diri ke penjara Fulton County.

Ia kemungkinan tidak akan lama mendekam di penjara setelah tim kuasa hukum menegosiasikan uang tebusan dan syarat lain untuk pembebasan bersyaratnya.

Trump sepakat akan membayar uang jaminan US$200 ribu atau setara Rp3 miliar serta mematuhi syarat lain terkait pembebasan bersyaratnya.

Salah satu syaratnya adalah bahwa Trump tak boleh menggunakan media sosial untuk memengaruhi para terdakwa dan saksi lainnya terkait dakwaannya itu.

Sumber CNN menyebut Trump sudah membayar 10 persen jaminannya melalui perusahaan penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta.

Penyerahan diri Trump di Georgia menjadikannya yang keempat kali dilakukan di penjara lokal atau federal setelah dakwaan terhadapnya pada 2023.

Meski demikian, serentetan dakwaan dan penangkapannya atas dakwaan tindak kriminal tidak menggoyahkan rencananya maju jadi calon presiden dari Partai Republik di Pemilihan Presiden AS pada 2024. [AP/CNN]

Back to top button