News

Anak dan Menantu Kompak Curi Perhiasan Emas Ibunya

Seorang anak berinisial SY (29) tega curi perhiasan emas ibu kandungnya sendiri. Aksi SY ini ternyata ikut mendapat bantuan dari sang istri AR (23), LK (23) kakak iparnya, dan HE (22), temannya.

“Emas milik ibu kandung tersangka SY ini dijual ke Pulau Sapeken. Hasil penjualan emas itu sebagian dimasukkan ke dalam tabungan, sebagian digunakan untuk membeli HP,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (17/2/2022).

Mungkin anda suka

Awal kejadian pencurian yang melibatkan keluarga ini bermula saat Sumawiya (52) warga Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa melaporkan ke Polsek Kangean bahwa dirinya kehilangan emas 24 karat seberat 55 gram atau senilai Rp45.000.000.

Emas yang hilang itu berada di rumahnya dan saat kejadian hanya ada anak (SY) dan menantunya (AR). Berdasarkan fakta ini Polsek Kangean langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa benar anak korban, yakni SY telah menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE, temannya.

Setelah itu kepolisian mengamankan HE. Dari keterangannya polisi memperoleh informasi bahwa dirinya telah ikut SY ke Pulau Sapeken menjual Emas. HE mengaku dapat upah sebesar Rp100.000.

“HE ini juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian itu adalah pelaku AR (istri SY) bersama LK (saudara perempuan AR). Sedangkan HE dan SY menunggu di Pelabuhan Sapeken. Setelah itu mereka langsung pulang,” ungkap Widiarti.

Dari keterangan HE tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka SY. Setelah lakukan penggeledahan, terdapat Kartu ATM dengan saldo Rp19.500.000 dan uang tunai Rp3.000.000, dugaannya uang itu hasil penjualan emas.

“Setelah diinterograsi, SY mengakui bahwa dirinya memang telah mengambil emas milik ibunya dan dijual ke Pulau Sapeken. ATM dan uang tunai yang ada pada dirimya itu merupakan hasil dari penjualan emas curian,” papar Widiarti.

Dari keterangan tersangka SY, petugas Polsek Kangean pun melakukan penangkapan AR (istri SY) dan LK (saudara perempuan AR).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian. Selain itu juga ditemukan dua gelang emas milik anak SY dan AR yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

“Setelah diinterograsi, AR dan LK mengakui bahwa dirinya telah menjual pehiasan emas milik mertuanya. Ia menjual emas curian itu ke Pulau Sapeken dengan harga Rp39.000.000,” terang Widiarti.

Keempat tersangka pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, seperti Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button