Hangout

Transisi ke Era Endemi: Masker Kini Bukan Kewajiban, KAI Bersiap Atur Kebijakan Baru

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023, yang memberikan relaksasi dalam kebijakan perjalanan, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Surat Edaran ini resmi berlaku sejak 9 Juni 2023, namun masih menyisakan ruang untuk pengetatan kembali apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan.

Pada Surat Edaran ini, poin yang cukup mengejutkan adalah bahwa penggunaan masker kini menjadi opsional, bukan lagi menjadi kewajiban, selama individu dalam keadaan sehat dan tidak berisiko menularkan atau tertular COVID-19.

“Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19,” bunyi kutipan dari SE tersebut.

Berbagai operator angkutan massal, seperti PT. Kereta Api Indonesia (Persero), merespon surat edaran ini dengan persiapan aturan turunan dari regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Vice President Corporate Secretary PT KAI Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba, mengaku perusahaan tengah menyiapkan kebijakan turunan dari Kemenhub yang akan menjadi acuan untuk sektor perkeretaapian.

“Lagi dipersiapkan” singkat Anne saat dikonfirmasi inilah.com, Sabtu (10/06/2023).

Apabila Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, KAI siap mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, dan akan segera menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Sementara menunggu aturan dari Kemenhub, KAI masih menerapkan kebijakan protokol kesehatan sebelumnya, yang meliputi kewajiban memakai masker bagi calon penumpang kereta api di stasiun.

Transisi menuju era baru dalam penanganan pandemi ini membawa harapan baru bagi masyarakat, sekaligus menjadi tantangan baru dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Satgas COVID-19 berharap agar seluruh masyarakat dapat menjalankan protokol ini dengan penuh tanggung jawab.

Back to top button