Market

Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Kena ‘Musibah’ Lagi Sri Mulyani

‘Musibah’ silih berganti menghampiri Menteri Keuangan Sri Mulyani. Setelah kasus aset gendut pegawai pajak dan bea cukai, kini muncul transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Angkanya fantastis, Rp349 triliun.

Wajar bila hari-hari ini, wajah Sri Mulyani tak sesegar biasanya. Ya, galaulah. Apalagi, temuan PPATK tentang transaksi mencurigakan Kemenkeu, sebesar Rp349 triliun berbau pencucian uang.

Surat bernomor SR2748/ap.01.01/iii/2023 tertanggal 7 Maret 2023, merupakan kumpulan surat PPATK kepada Kemenkeu, terutama ditujukan kepada Inspektorat Jenderal periode 2009-2023. Jumlahnya ada 196 surat.

“Suratnya tak ada nilai transaksi. Isinya nomer surat, tanggal dan nama-nama orang yang ditulis PPATK dan tindaklanjut Kemenkeu,” ungkap Sri Mulyani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023)

Sri Mulyani menyebut sejumlah nama yang tertera dalam surat PPATK tersebut. Diantaranya pernah melakukan kejahatan keuangan (pajak), dan sudah diproses hukum. Misalnya, Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika Merthana dan Angin Prayitno.

Dalam laporan tersebut, kata Sri Mulyani, tidak mencantumkan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun. “Kemudian muncul statement mengenai adanya laporan PPATK ada angka Rp 300 triliun, kami belum menerima,” ujarnya.

Setelah rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, sepekan kemudian, PPATK baru menyerahkan surat kedua. “Di dalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomer 1, yang ini 46 berisi rekapitulasi hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk kemenkeu 2009-2023. Lampirannya ada 300 surat, dengan nilai transaksi Rp349 triliun,” papar Sri Mulyani.

Dari 300 surat tersebut, lanjut Sri Mulyani, sebanyak 65 surat, berisikan transaksi keuangan dari perusahaan, atau badan atau perseorangan, tanpa ada pegawai Kemenkeu.

Transaksinya berkaitan dengan perdagangan dan pergantian properti yang dinilai mencurigakan, sehingga harus ditindaklanjuti Kemenkeu.

Selanjutnya, ada 99 surat berkaitan dengan penegak hukum. Nilainya mencapai Rp74 triliun. Sementara yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, terdapat 135 surat.

Selantnya Sri Mulyani memberikan contoh, surat PPATK yang dikirimkan 19 Mei 2020 dengan transaksi Rp189,2 triliun. Setelah ditelusuri Direktorat Jenderal bea Cukai (DJBC), ditemukan 15 entitas impor barang emas batangan, namun tidak terlihat sesuatu yang mencurigakan.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ikut memeriksa. Ditemukan sejumlah keanehan antara transaksi dengan laporan SPT Tahunan.

“Nah perbedaan data ini yang dipakai DJP untuk memanggil yang bersangkutan dan muncul modus si-SB menggunakan nomer account 5 orang karyawannya. termasuk transaksi money changers,” terang Sri Mulyani.

Back to top button