Market

Transaksi Kripto Ratusan Triliun, Setor Pajak Hanya Ratusan Miliar

Rabu, 21 Des 2022 – 10:23 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani ingatkan ancaman korupsi terhadap perekonomian negara, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (Foto: Dok.Setkab).

Meski turun, nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada tahun ini, masih ratusan triliun. Sayangnya, pajak yang dikoleksi Menteri Keuangan Sri Mulyani, hanya ratusan miliar.

Kata Sri Mulyani, penerimaan pajak kripto pada Juni hingga 14 Desember 2022, mencapai Rp231,75 miliar. Terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan penyetoran sendiri Rp110,44 miliar. Ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan sebesar Rp121,31 miliar.

“Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers “APBN KITA Desember 2022” secara daring di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Ia menjelaskan, penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah. Selain pajak kripto, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp9,66 triliun dari 134 PMSE.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menyebut, transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari hingga September 2022, mencapai Rp260 triliun. Angka ini jauh lebih rendah ketimbang 2021 yang mencapai Rp859 triliun.

Dari total transaksi Rp260 triliun itu, lanjut Didid, sebesar 70 persen adalah transaksi dengan nominal kurang dari Rp500 ribu. Pihak Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag), mencatat, nilai transaksi aset kripto pada 2021 jauh di atas 2022, yakni mencapai Rp859,4 triliun. Bahkan melesat ketimbang 2020 yang hanya Rp64,9 triliun.

“Nilai transaksi perdagangan kripto sepanjang Januari hingga Agustus 2022, turun 56,35 persen dibandingkan tahun lalu, menjadi Rp249,3 triliun,” papar Didid.

Sedangkan dari jumlah investor, lanjutnya, Bappebti mencatat hingga akhir Oktober 2022, sebanyak 16,1 juta investor. Atau dua kali dari jumlah investor bursa efek. “Dari total 16,1 juta investor kripto di Indonesia, sekitar 48 persen investor dengan rentang usia dari 18 hingga 35 tahun,” ujar Didid.

Back to top button