News

TPN Ganjar-Mahfud Sayangkan Cara Penangkapan Palti oleh Bareskrim


Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md membeberkan kronologi penangkapan pegiat media sosial Palti Hubarat oleh Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) dini hari.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku kaget mendengar kabar relawan Ganjar-Mahfud itu digelandang ke kantor polisi dengan cara yang menurutnya tidak wajar. Terlebih lagi, pihak kepolisian menyambangi kediaman Palti pukul 03.00 WIB untuk melakukan penangkapan.

“Ada dua mobil, dua kendaraan yang mendatangi kediaman Palti Hutabarat dan ada 10 polisi,” ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No 19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Ketika itu, lanjutnya, polisi membawa surat penangkapan terhadap Palti tertanggal 19 Januari 2024 atas dugaan menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran tertera dalam Pasal UU ITE dan UU nomor 1 tahun 1946.

“Saya punya foto copy surat perintah penangkapan ini,” katanya.

Dirinya menyayangkan sikap pihak kepolisian yang menangkap Palti di tengah pagi buta yang seolah-olah tidak ada hari esok.

“Ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat,” pungkasnya.

Diketahui, Palti telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut) untuk memenangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri. Palti dijerat melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Back to top button