News

TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Intimidasi Saksi-saksi di Persidangan MK


Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, menegaskan pihaknya akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir dalam persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melindungi saksi, kata Todung, merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan. Maka dari itu, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi manapun yang akan menyuarakan fakta mengenai Pemilu 2024.

“Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapapun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami,” ujarnya seusai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu sore (23/3/2024).

Todung menyebutkan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud menyiapkan puluhan saksi dan ahli yang akan hadir dalam persidangan di MK. Para saksi dan ahli tersebut terdiri atas 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari banyak daerah di Indonesia.

“Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta,” ungkap Todung.

Ia menuturkan sidang perdana gugatan Pemilu 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024, yang diikuti dengan beberapa sidang lanjutan. Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.

Todung telah mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud pada Sabtu sore di Gedung MK. Gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, sedangkan termohon yakni KPU RI.

Adapun Todung ditemani oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Back to top button