Market

Rumus Dasar Diubah Menteri ESDM, Harga Solar Subsidi Segera Naik


Seakan mengikuti kenaikan harga bahan pangan saat ini, harga solar dan minyak subsidi segera naik. Alasannya karena harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan jenis minyak tanah, berpotensi naik. Pemicunya setelah Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengubah perhitungan harga dasar dua jenis BBM ini.

Apalagi formula atau rumus perhitungan harga dasar BBM digunakan pemerintah untuk menghitung harga jual eceran BBM jenis solar dan minyak tanah. Rumus baru ini nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi (biaya) yang akan dibayarkan negara, kepada badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis ini.

Padahal kedua jenis BBM ini pemerintah sudah mengalokasikan anggaran subsidi dalam setiap APBN. “Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk JBT terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji seperti mengutip dari keterangan resminya, Senin (18/12/2023).

Perubahan rumusan harga BBM subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. 

Bahkan rumusan harga dasar minyak solar atau gasoil dengan formula 100 persen Harga Indeks Pasar atau HIP ditambah Rp868/liter. Formula harga dasar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter solar. Aturan ini tercantum dalam bagian kedua dari Kepmen Menteri ESDM tersebut.

Adapun untuk minyak tanah atau kerosene dengan rumusan 102,49 persen Harga Indeks Pasar atau HIP akan ditambah Rp263/liter. Kepmen ini berlaku maka menggusur Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Perubahan formula harga dasar JBT minyak solar tidak memengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter,” tegas Tutuka.

Jadi komponen harga dasar untuk minyak solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.  “Karena biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan atau impor sampai dengan terminal BBM atau depot,” katanya memaparkan.

Sementara saat ini untuk harga Bio Solar Rp 6.800 per liter. Adappun dalam APBN 2024, alokasi subsidi energi tahun 2024 disepakati sebesar Rp189,10 triliun lebih tinggi dari usulan RAPBN 2024. Alokasi subsidi energi tersebut terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu atau solar dan minyak tanah, subsidi LPG tabung 3 kg, dan subsidi listrik.

 

Back to top button