News

Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis Ringan Bharada E Inkracht

Kabar baik bagi Richard Eliezer atau Bharada E, pasalnya vonis hakim 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J telah inkracht, menyusul pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis ringan tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyatakan keputusan pihaknya tidak mengajukan banding, karena mendengar masukan dari masyarakat yang begitu deras. Dengan demikian, vonis yang dibacakan oleh hakim atas Bharada E sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, terdapat beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman. Soal pertimbangan memberatkan, tutur Hakim Wahyu, ialah tidak menghargai hubungan akrabnya dengan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sehingga korban meninggal dunia.

Adapun hal pertama meringankannya ialah statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama. Selain itu hakim menilai Bharada E selalu bersikap kooperatif dan sopan. “Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari,” jelasnya.

Hakim juga menilai selama persidangan berlangsung, Bharada E menunjukkan rasa penyesalannya telah terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” lanjut hakim.

Back to top button