News

Total Pungli Rutan KPK Rp6,3 Miliar, Begini Rinciannya


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut total uang dugaan korupsi berupa pungli dengan modus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK mencapai Rp 6,3 miliar. Angka ini bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan kasus tersebut.

“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 besaran jumlah uang yang diterima HK (Hengki, selaku eks Kamtib Rutan KPK) dan kawan-kawan sejumlah Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,”  kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers penahan di Gedung Juang (di belakang Gedung Merah Putih KPK K4), Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Asep menerangkan, pembagian uang pungli yang diterima Hengki Cs bervariasi sesuai posisi dan tugas. “Mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta yang dibagikan per-bulannya” katanya.

Asep memaparkan, perbulannya, Achmad Fauzi (AF) (Kepala Rutan Cabang KPK)  dan Ristanta  (RT) (Kepala Plt Cabang Rutan KPK) mendapatkan uang masing-masing Rp 10 juta.

Sementara Hengki para oknum petugas rutan lainnya seperti Eri Angga Permana,  Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho masing-masing mengantongi uang pungli perbulannya Rp 3 juta hingga Rp 10 juta.

Sedangkan, oknum petugas rutan yang ditugaskan sebagai komandan regu atau lurah dan anggota petugas rutan lainnya masing-masing mendapatkan sejumlah uang Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta perbulannya.

“HK (Hengki) dan kawan-kawan dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” papar Asep.

Atas perbuatannya, Hengki dan kawan-kawan  untuk kebutuhan penyidikan ditahan hingga 20 hari ke depan.Terhitung dari 15 Maret 2024 sampai dengan  3 April 2024 di Rutan cabang Polda Metro Jaya.

Mereka disangkakan melakukan pemerasan yang tertera dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftarnya tersangka pungli  oknum pegawai rutan:

1. AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. HK (Hengki), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

3. DR (Deden Rochendi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. SH (Sopian Hadi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. RT (Ristanta), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. ARH (Ari Rahman Hakim), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. AN (Agung Nugroho), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

8. EAP (Eri Angga Permana), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

9. MR (Muhammad Ridwan), Petugas Cabang Rutan KPK

10. SH (Suharlan), Petugas Cabang Rutan KPK

11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A), Petugas Cabang Rutan KPK

12. MHA (Mahdi Aris), Petugas Cabang Rutan KPK

13. WD (Wardoyo), Petugas Cabang Rutan KPK

14. MA (Muhammad Abduh), Petugas Cabang Rutan KPK

15. RR (Ricky Rachmawanto), Petugas Cabang Rutan KPK

Back to top button