Market

TKW Hong Kong Kirim CD Rp140 Ribu Kena BM Rp800 Ribu, Bikin Malu Sri Mulyani

Hari-hari ini, kaum netizen alias warganet kembali dihebohkan dengan video pendek tentang seorang TKI di Hong Kong, bernama Yuni, mengeluhkan mahalnya bea masuk (BM). Kejadian ini jelas mempermalukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sebagai pemimpin Direktorat Jendera Bea Cukai (DJBC). 

Singkat cerita, Yuni yang merantau ke Hong Kong, mengirimkan celana dalam alias CD kepada kerabatnya di Banyuwangi, Jawa Timur. Lewat video, Yuni menyebut dikenai BM hingga Rp800 ribu oleh PT Pos Indonesia. Awalnya, Yuni mengira guyonan alias prank.

“Saya rasa itu adalah oknum yang mengatas namakan bea cukai, tapi setelah saya selidiki itu benar-benar dari bea cukai. Jadi saya enggak tahu. Apa iya seperti itu?” kata Yuni. dikutip Sabtu (14/10/2023).

Yuni mengaku, tidak bisa membayar karena terlalu mahal ketimbang harga CD yang dikirimkannya itu. Dia pun pasrah dan rela jika barang itu disita petugas.

“Bukannya, para pekerja migran ini katanya dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki. Mana sekarang? Mana buktinya, ya sudah ambil celana dalamnya itu saja. Karena kita enggak bisa nebus,” kata Yuni.

Yuni percaya, bea cukai tidak memeras. Namun, dia meminta penjelasan mekanisme perhitungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Karena, dia mengirim paket itu ke dua tempat, ke Jakarta kirim pakai dalam hanya dikenakan bea masuk Rp40 ribu, tapi ke Banyuwangi sampai Rp800 ribu. “Sedih enggak sih, saya sudah katakan saya ingin bicara dengan bea cukai bagaimana cara Anda menghitung,” tutur Yuni.

Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo menanggapi keluhan Yuni terkait tarif BM yang tinggi. Padahal, barang yang dikirim Yuni hanya celana dalam seharga 70 dolar Hong Kong, atau sekitar Rp 140 ribu. Tapi diminta BM Rp800 ribu.

“Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang. Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujar Prastowo, dikutip dari akun medsos X (dulu twitter) @prastow, Sabtu (14/10/2023).

Menurut Prastowo, kiriman itu masuk jalur hijau, artinya tidak melalui pemeriksaan Ditjen Bea Cukai. Petugas PT Pos Indonesia waktu menetapkan nilai pabean mengira dolar yang tercantum sebagai dolar Amerika, ternyata dolar Hong Kong.

Saat ini, kata Prastowo pihaknya telah memberikan edukasi kepada pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik dolar Hong Kong. Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kantor Wilayah Bea Cukai, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 
 

Back to top button