News

KPU Larang Kubu AMIN Bangun Dapur Umum di TPS


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan kepada pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak membuka dapur umum di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Mungkin anda suka

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan berdasarkan ketentuan undang-undang yang diperbolehkan menggunakan identitas hanya saksi di TPS. Selain dari petugas tidak diperbolehkan membawa simbol atau atribut karena dapat mempengaruhi pemilih.

“Kecuali saksi, tidak diperbolehkan menggunakan identitas-identitas yang menunjukkan sebagai peserta pemilu, apakah itu partai politik, apakah itu pasangan calon, sehingga kalau ada buka tenda seperti itu dapur umum, dapur umum atau memberikan makanan pasti akan menggunakan identitasnya. Situasi seperti ini akan menimbulkan persepsi,” ujar Hasyim kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Hasyim mengatakan, identitas yang digunakan selain dari saksi TPS akan menimbulkan masalah. Tak hanya itu, dia juga menyebut akan mempengaruhi pemilihan.

“Sebelum serta sesudah masuk TPS akan dianggap mempengaruhi pilihan, hal seperti ini akan menimbulkan problem dan komplain dari pihak lain. Lebih baik fokus menggunakan hak pilih daripada menggunakan kegiatan yang lain,” katanya.

Namun, KPU tak akan ikut campur dengan aktivitas para simpatisan paslon atau parpol di TPS.

“KPU tidak mengurusi itu ya, KPU mengurus TPS nya, layanan pemilih untuk memilih menggunakan hak pilih di TPS TPS,” pungkasnya.

Back to top button