News

Abaikan Polemik, Pemerintah Target Rampungkan RPP Manajemen ASN di Akhir April


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai pada 30 April 2024.

“Pemerintah saat ini terus bergerak cepat untuk menyelesaikan RPP ini. Ditargetkan RPP manajemen ASN ini ditetapkan pada 30 April 2024,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia menjelaskan timeline pembahasan RPP tentang manajemen ASN sudah dilaksanakan sejak 12 Desember 2023, dengan membentuk tim perumus. Selanjutnya, 29 Desember 2023 pengajuan izin prakarsa kepada presiden. “Presiden telah menyetujui penyusunan RPP manajemen ASN pada 5 Februari 2024,” ujarnya.

Kemudian, pada 22 Februari 2024 telah dilakukan pembentukan panitia antarkementerian. Adapun kementerian/lembaga yang terlibat yakni Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara. Lalu pada rentang 30 Maret sampai 14 April 2024 ditargetkan proses harmonisasi. Kemudian, 15 April 2024 pengajuan hasil harmonisasi ke presiden.

Azwar menjelaskan pokok-pokok substansi manajemen ASN dalam RPP meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.

“Manajemen ini dilaksanakan dengan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN,” ujarnya.

Tuai Polemik

RPP ini menuai penolakan, salah satunya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengaku, khawatir dengan adanya RPP ini, karena turut juga membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri.

Ia menyoroti soal ketentuan jabatan ASN yang dapat diisi TNI-Polri yakni di level pemerintah pusat dan pejabat eselon I. Menurutnya, harus ada garis batas yang betul-betul tegas mengenai itu.

“Jangan lagi ada intervensi dari teman-teman TNI-Polri ke wilayah sipil. Biarkan sipilnya tumbuh berkembang. Teman-teman TNI-Polri sudah dapat anggaran, tupoksi yang bagus sekali. Jadi fokus aja teman-teman TNI Polri sesuai dengan amanat Reformasi, menjaga pertahanan dan keamanan,” kata Mardani di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Mardani menyebut pihaknya justru mendorong TNI-Polri agar tidak mengisi jabatan ASN sama sekali. Namun, dia mempersilakan jika sekadar jabatan ad hoc atau temporer.

“Betul. Apalagi yang struktural. Tapi kalau ad hoc dan temporer monggo saja. Dari awal kita tegas bahwa sebaiknya teman-teman TNI Polri dengan teman-teman ASN punya dua manajemen yang saling menghormati,” ujarnya.

Ketua DPP PKS itu mengingatkan lagi amanat Reformasi yang menghendaki TNI-Polri untuk fokus pada fungsi utamanya. Ia mengatakan, jangan juga salahkan publik jika beranggapan pemerintah ingin menghidupkan lagi dwifungsi ABRI.

Back to top button