Market

Tinggalkan Kartu Kredit, Pinjol Jadi Beban Hidup Usia Muda

Sama halnya dengan jebakan kartu kredit, tanggungan pinjaman online atau pinjol membebani anak muda usia produktif. Sebab, ekonom menyebut pinjol merupakan bentuk peralihan dari kartu kredit.

Tetapi yang membuat miris, hasil penelitian Indef yang menyebut rata-rata pendapatan pemuda Indonesia lebih rendah ketimbang beban utang yang ditanggung dari pinjaman online atau pinjol.  

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda memaparkan rata-rata peminjam di bawah usia 19 tahun memiliki pinjaman Rp 2,3 juta di pinjaman online atau pinjol.

Sementara itu pemuda usia 20-34 tahun memiliki pinjaman sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah pinjaman itu lebih tinggi dari rata-rata pendapatan pemuda Indonesia.

“Pendapatan rata-rata pemuda Indonesia berada di angka Rp 2 juta per bulan,” kata Huda dalam diskusi publik “Bahaya Pinjaman Online bagi Penduduk Usia Muda” yang digelar secara virtual, Senin (11/9/2023).

Temuan tersebut sejalan dengan tren peralihan penggunaan kartu kredit menjadi pinjol di masyarakat. Apalagi terlihat dari penurunan jumlah kantor cabang dan pertumbuhan kartu kredit yang hanya 0,8 persen per Desember 2023.

“Sedangkan pertumbuhan pinjol mencapai 71 persen  per Desember 2022 dan 18 persen per Juli 2023,” ujar Huda.

Lebih detail, Huda memaparkan temuannya tentang indikasi keterkaitan antara penggunaan pinjol dengan judi online. Kenyataan ini terlihat dari peningkatan pencarian dengan keyword “pinjaman online” dan “judi online”.

“Ada dugaan kenaikan pencarian pinjaman online terjadi karena kalah judi online dan uang pinjol digunakan untuk judi online,” ucap Huda.

Oleh karena itu, Huda memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan otoritas lainnya. Misalnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peneliti Indef ini mengharapkan perlunya pengetatan administrasi peminjaman pinjol dari segi umur maupun menggunakan data penunjang perbankan.

Poin kedua, pemberantasan judi online dan pinjol ilegal dengan membatasi informasi yang masuk ke masyarakat melalui layanan media sosial atau medsos.

“Pemerintah juga perlu memberlakukan program internet sehat dan aman, terkait situs-situs merugikan masyarakat menggunakan teknologi,” ucap Huda. 

Back to top button