News

Tim Hukum AMIN Minta MK Tidak Takut Kabulkan Permohonan Sengketa Pilpres 2024


Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) punya keberanian untuk mengambulkan permohonan pihaknya di perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Jangan sampai isu yang beredar katanya MK takut, khawatir kalau permohonan ini dikabulkan akan terjadi macam-macam. Kita yakinkan bahwa hal tersebut tidak benar ya, karena kita berada di jalur konstitusi,” kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

“Kita tentu di sini tidak rela kalau kemudian pemimpin-pemimpin yang terpilih itu curang, mudah-mudahan sekali lagi kita beri penguatan buat MK, MK tidak perlu khawatir dan tidak perlu takut untuk mengabulkan permohonan ini,” tambahnya.

Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menyerahkan kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi Anggota Tim Hukum AMIN Heru Widodo menyampaikan pihaknya menambahkan 35 bukti untuk memperkuat permohonan.

“Di antaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon. Kemudian juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Kemudian juga mengenai IT,” kata Heru di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dia juga menyebut sampai saat ini Prabowo-Gibran belum menjadi paslon presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, menurutnya, SK KPU yang diterbitkan pada 20 Maret baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional.

“Keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah, dalam sengketa hasil pemilihan. Kalau dibatalkan misalnya dikabulkan permohonan kami untuk diulang, tentu tidak ada penetapan paslon terpilih nomor 2 tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” ujarnya.

Back to top button