News

Pemuda Asal Jakarta Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu ke Banjarmasin

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang warga Jakarta berinisial IS (25) yang menyelundupkan satu kilogram sabu ke Banjarmasin.

“Tersangka berinisial IS (25) diringkus di Jalan Pramuka depan Hotel Bee, Kota Banjarmasin pada Sabtu (25/3/2023),” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin (3/4/2023).

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, IS membawa sabu dalam kemasan 10 paket dengan masing-masing seberat 100 gram dari Jakarta untuk dibawa ke Banjarmasin atas suruhan seseorang.

Rencananya, setiba di Banjarmasin, barang haram tersebut bakal diserahkan kepada seseorang untuk kemudian diedarkan.

Saat ini tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

Hasil penelusuran sementara polisi, pengendali sabu-sabu yang diungkap kali ini merupakan jaringan Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Sabu-sabu diselundupkan melalui jalur laut dari Pulau Jawa yang kemudian disebar kembali di wilayah Kalimantan lewat jalur darat.

Untuk tersangka yang kini ditahan, dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Back to top button