News

Tiga Proyek Senilai Rp179 Miliar Jadi Bancakan Bupati Penajam Paser Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada tiga proyek yang jadi bancakan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

Hal itu yang menjadikan sang bupati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Sebanyak tiga proyek senilai Rp179,9 miliar diyakini dijadikan target rasuah Abdul.

“Pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).

Tiga proyek itu yakni multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar. Proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar. Pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, KPK menduga Abdul telah memerintahkan Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan.

Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di wilayahnya. Alex tidak memerinci total uang suap dalam kasus ini.

“Sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” ujar Alex.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button