News

Tiba di Gedung KPK, PJ Gubernur NTB Bungkam Soal Korupsi Eks Wali Kota Bima

Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini guna melengkapi Berkas Perkara Pemeriksaan (BAP) mantan Wali Kota Bima Muhammad Luthfi (MLI) tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemkot

Mungkin anda suka

“Hari ini (21/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Lalu Gita Ariandi (Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan pantauan Inilah.com, Lalu Gita mengenakan baju batik berwarna hitam dengan motif bunga bewarna cokelat tiba di Gedung Merah Putih pukul 12.37 WIB. Ia ditemani dua orang pria yang tidak diketahui identitasnya.

Lalu Gita memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media terkait materi pemeriksaan dan sejumlah dokumen dibawa. Ia hanya tersenyum tipis merespon pertanyaan awak media.

Kemudian pada pukul 12.46 WIB, Lalu Gita mengenakan lanyard bewarna merah membawa sebuah buku akuntansi bewarna cokelat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Turut dipanggil sebagai saksi, Direktur PT Bumi Mahamarga Bambang Hermanto berserta dua karyawan swasta bernama Alfonsius Alexander dan Angga Saputro. Namun, Ali tidak menerangkan materi pemeriksaan kepada empat orang saksi tersebut.

Seharusnya, Lalu Gita diperiksa tim penyidik KPK Senin (20/11/2023) kemarin. Namun ia meminta pemeriksaan ditunda pada hari ini kepada tim penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Lutfi pada Kamis (5/10/2023) awal bulan. Lutfi selaku Walikota ikut terlibat dalam pengondisian lelang proyek di Pemkot Bima, NTB. Kemudian, ia mendapatkan setoran dari sejumlah kontraktor pihak swasta ikut dalam proyek sebesar Rp 8,6 miliar.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button