News

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Harus Sentuh Pengambil Kebijakan!

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Malang, Daniel Alexander Siagian menyatakan Polri harus berani menyasar pimpinan yang turut bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu (7/10/2022).

Termasuk, Polri harus menelisik adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tragedi yang menewaskan 131 orang.

“Kami memandang seharusnya penetapan tersangka harus menyentuh hingga level pengambil kebijakan tertinggi dalam hal ini komandan yang bertanggungjawab dalam pengamanan pertandingan serta otoritas lain yang terlibat di dalamnya bahkan menyelidiki dugaan Pelanggaran HAM melalui penggunaan kekuatan berlebihan,” kata Daniel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022).

Dia mengungkapkan, langkah Polri menetapkan enam tersangka yang juga turut menyeret tiga anggota Polri belum cukup komprehensif dalam mengusut pelaku yang bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

Sebab, pimpinan para anggota Polri yang bertugas mengamankan laga Arema vs Persebaya, Sabtu (7/10/2022) belum tersentuh secara etik maupun pidana.

“Diumumkannya enam tersangka tidak boleh dianggap sebagai bentuk telah selesainya pengungkapan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku pihaknya masih menjalani proses penyidikan dan membuka peluang untuk menyasar pelaku lain, termasuk level pimpinan di institusi Polri.

Namun, Dedi mengatakan, Polri masih fokus untuk menuntaskan perkara pidana yang menjerat tiga tersangka yang berasal dari Polri. Sekaligus, menetapkan dugaan pelanggaran etik agar mereka dapat diancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Proses masih berjalan. Itu belum dikenakan sanksi pemecatan karena juga masih berproses semuanya,” pungkasnya.

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Back to top button