News

Terkesan Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus, Jokowi Diminta Bersikap

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan langsung untuk menyelesaikan polemik putusan tunda pemilu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Terdapat beberapa alasan yang menurutnya mengharuskan Jokowi turut campur dalam permasalahan. Karena dalam benak masyarakat kadung tertanam bahwa ada kekuatan besar dibalik putusan kontroversi tersebut.

“Banyak pihak menduga, putusan PN Jakpus tidak murni masalah hukum. Tetapi, ada kekuatan besar yang ikut menentukan putusan PN Jakpus, yang intinya menunda pemilu,” ujar Anthony dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Anthony menegaskan, pandangan negatif masyarakat tersebut tidak salah mengingat sebelum adanya putusan ini, sejumlah pembantu presiden juga menyuarakan hal senada. “Ada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Ketua DPD LaNyalla Matalitti, Ketua MPR Bambang Soesatyo,” terangnya.

Ia memandang persoalan ini sangat serius bukan sekadar persoalan salah kamar peradilan, sebagaimana disuarakan segelintir pihak. Anthony mengatakan, segala sesuatu berkaitan dengan demokrasi tentu bersinggungan dengan kedaulatan rakyat, maka tak bisa ditangani secara setengah-setengah.

“Karena itu tidak ada satu pihakpun yang boleh bermain-main dengan pemilu, apalagi dengan cara melanggar konstitusi. Sepertinya ada yang sedang bermain api dan menabur angin, tetap mau menunda pemilu dan merusak bangsa ini, melalui PN,” lanjutnya.

Oleh karena itu, perlu ada sikap yang tegas dari presiden terkait hal ini. Ia meminta Jokowi harus menyatakan secara lugas dan langsung ke publik, bahwa pemilu akan diselenggarakan tepat waktu, sesuai jadwal.

“Karena itu, Jokowi tidak bisa berdiam saja. Jokowi harus bersuara dan menunjukkan sikap tegas terhadap putusan penundaan pemilu PN Jakpus yang melanggar konstitusi,” imbuh dia.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Menko Polhukam Mahfud Md meyakini ada permainan belakang di balik putusan PN Jakpus yang meminta agar pemilu ditunda, sebab putusan itu disebutnya sudah salah kamar. Ia menegaskan dirinya bersama pemerintah akan mengawal permasalahan ini, sekaligus memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iya lah pasti ada main, pasti,” ujarnya dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).

Back to top button