News

Terjerat Suap hingga TPPU Rp66 Miliar, Eks Bupati Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Bui

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut hukuman tujuh tahun kurungan bui atau penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus suap, gratifikasi, dan TPPU dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (24/7/2023).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” kata salah seorang Jaksa, Bernard Simanjuntak.

Jaksa Bernard menjelaskan, Sunjaya bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp66 miliar.

Seperti dikutip Antara, pria berkacamata itu disebut bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta Pasal Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Jaksa kemudian merinci penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Sunjaya. Ia diyakini telah menerima uang senilai Rp55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek. Selain itu, Rp11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Untuk menyamarkan uang Rp66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp36 miliar. Seluruhnya, ada 94 aset dan empat kendaraan.

Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara.

Back to top button