News

Terjerat Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK

Senin, 03 Apr 2023 – 17:03 WIB

Img20230403164853 - inilah.com

Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga dari kanan) saat jumpa pers mengenai penahanan Rafael Alun Trisambodo di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahanan. Penahanan ini dilakukan lembaga antirasuah usai memeriksa Rafael terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penerimaan dugaan gratifikasi puluhan miliar rupiah, Senin hari ini (3/4/2023).

“(Demi) kepentingan penyidikan, RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, Rafael dijebloskan ke tahanan sejak 3 April hingga 22 April 2023. KPK menahan ayah tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik. Salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

Back to top button