News

Terima Surat Pencabutan Status Tersangka, Keluarga Lega Nama Baik Hasya Dipulihkan

Keluarga Muhammad Hasya Athalah Syahputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, menerima surat pencabutan status tersangka dari Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023). Surat ini turut merehabilitasi nama Hasya setelah sempat ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

“Kami ucapkan terima kasih pada Polda Metro Jaya khususnya bapak Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran), Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes Pol Latof Usman), dan Pak Trunoyudo (Kabid Humas Polda Metro Jaya). Aspirasi kami didengarkan,” kata Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Hasya Athalah, Gita Paulina di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gita menjelaskan, surat berisi pencabutan status tersangka dan pemulihan nama baik almarhumitu memberikan kelegaan atau kebahagiaan tersendiri bagi keluarga Hasya. Sebab, keluarga sejatinya sudah menunggu kedua hal itu.

“Setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya,” ujar Gita menambahkan.

Surat tersebut diserahkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada ayah Hasya, Adi Syahputra. Turut hadir mendampingi ibunda Hasya, Dwi Syafiera.

Menurut Kombes Latif, surat pencabutan status tersangka Almarhum Muhammad Hasya bernomor B/01/II/2023/LLJS. “Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum,” kata Latif kepada awak media.

Minta Maaf

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Athalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko S. Budi Wahono.

Pencabutan status tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdasarkan perkara Nomor 1 tahun 2022, tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo,Senin (6/2/2023).

Menurut dia, pencabutan ketetapan tersebut berdasarkan pada dua rekomendasi yang telah dilakukan bersama dengan tim MEA (Monitoring, Evaluasi, dan Analisa).

Trunoyudo kemudian menyampaikan permohonan maaf atas pengusutan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Namun, dalam prosesnya, korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur. (Hal ini) sebagaimana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” ujar Trunoyudo.

Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Athalah Syahputra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, Kamis (6/10/2022).

Dalam kecelakaan tersebut, Hasya meninggal dunia setelah tertabrak mobil yang dikendarai Eko. Namun, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka. Polisi beralasan, pemuda itu lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

Back to top button