News

Terima Suap Rp300 Juta, Hakim Dede Suryaman Terancam Diberhentikan

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Pengadilan (PN) Jakarta (Barat), Dede Suryaman. Dede diduga melanggar kode etik menerima uang sebesar Rp 300 juta dalam suap pengurusan perkara eks Walikota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya.

Sebelumnya Badan Pengawas Mahkamah Agung merekomendasikan Dede diberhentikan dari hakim dengan tetap mendapatkan hak pensiunan

Dede mengaku menyesal menerima uang panas tersebut dari Yuda pengacara dari Samsul dengan tujuan mengurangi putusan vonis dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya.

“Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan,” kata dalam nota pembelaannya di Dede dihadapan Majelis Hakim di ruang Sidang Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu(9/8/2023).

Dede ketika itu sebagai Ketua Hakim yang memimpin sidang mengungkapkan, uang haram 300 juta tersebut tak dirinya makan sendiri namun juga dibagikan kepada kedua Hakim, yakni Emma Ellyani dan Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta. Dede lalu memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan.

Akan tetapi, Dede berdalih, uang tersebut dirinya kembalikan kepada Yuda sebelum putusan vonis Samsul. Ia mengaku merasa tertekan selama proses putusan vonis tersebut.

“Saya kembalikan (uang dari Yuda), meskipun di dalam musyawarah itu alot, tapi berhasil diputus dengan terbukti bersalah,” kata Dede.

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Samsul Ashar hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Hukuman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman serta Panitera Pengganti Moh. Hamdan pada 16 September 2021 itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Samsul Ashar meninggal dunia pada Minggu, 13 Maret 2022 pukul 03.30 WIB di salah satu rumah sakit Surabaya. Saat ini Jembatan Brawijaya menjadi sarana transportasi vital di Kota Kediri, menggantikan jembatan lama yang telah berusia lebih dari satu abad.

Adapun Majelis Hakim Kehormatan yang menentukan nasib Dede diantaranya:

1. Drs. Desnayeti, S.H., M.Hum., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
2. Dr. Siti Nurjanah S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Yudisial RI
3. Dr. H. Pandji Widagdo, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
4. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota Komisi Yudisial RI 5. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
6. Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Anggota Komisi Yudisial RI
7. Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I., Anggota Komisi Yudisial RI

Back to top button