News

Terbitkan Surat Dinas, KPU Akan Coret Bacaleg Ganda pada Perbaikan Berkas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat dinas kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, KIP Aceh dan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu perihal penggantian dokumen berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Surat Dinas nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Juli 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan dalam surat tersebut menyebutkan pihaknya bisa mencoret nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) jika nantinya ditemukan kegandaan atau kesalahan berkas.

Hal ini sesuai dengan Pasal 62 ayat 2 PKPU 10/2023 yang menyebut jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sehingga dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya akan dinyatakan TMS, apabila dokumen tersebut tidak benar,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).

Untuk itu, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan KIP Aceh memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu untuk mengganti atau melengkapi dokumen tersebut.

“Nantinya KPU di seluruh tingkatan akan mengunlock (membuka) fitur hasil pemeriksaan perbaikan parpol peserta pemilu serta status pengembalian di Silon sampai tanggal 16 Juli 2023,” kata dia.

Selain itu, Hasyim menambahkan pihaknya akan memastikan parpol peserta pemilu tidak melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan kembali fitur tersebut.

“Kami juga mengingatkan parpol peserta pemilu untuk melakukan pengajuan perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen,” tutup Hasyim.

Back to top button