News

Besok, Maqdir Pastikan Hadir di Kejagung Kembalikan Duit Rp 27 Miliar Terkait BTS Kominfo

Maqdir Ismail Kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy memastikan akan mengembalikan uang Rp 27 Miliar terkait kasus korupsi proyek infrastruktur BTS 4G Besok, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).

“Kami rencanakan akan hadir besok ke Kejaksaan. Kami akan serahkan uang senilai itu. Besok kita ketemu saja di Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00,” ujar Maqdir ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut, kata Maqdir kehadirannya di Kejagung hanya berkaitan dengan pengembalian uang tunai tersebut. Dia menegaskan dirinya tidak terlibat perkara apapun, selain mengenai persoalan kliennya pada kasus BTS Kominfo 4G.

“Saya sih, kalau diminta (hadir) itu untuk menyerahkan uang. Karena bagaimanapun juga kalau terhadap perkara yang lain itu saya nggak ada urusan. Saya ini menerima uang itu terkait dengan perkaranya Irwan. Jadi bukan perkaranya orang lain,” kata Maqdir.

Diberitakan sebelumnya, Irwan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyatakan seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar dalam bentuk mata uang asing ke kliennya, sesaat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023).

Maqdir mengatakan, uang dikembalikan seseorang yang pernah menjanjikan kepada kliennya bisa menghentikan perkara kasus korupsi BTS.

“Ya yang ada ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” jelas Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima laporan adanya pengembalian uang sebesar Rp27 miliar ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Back to top button