News

Temui Mahfud, Boyamin Tenteng Data Korupsi PNBP Rp9,3 Triliun

Bisnis batu bara selalu menarik, apalagi kini harganya sedang tinggi di pasar global. Namun, bisnis ini juga banyak korupsi yang merugikan negara. Seperti temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI pada Jumat (16/9/2022), telah melaporkan dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batu bara kepada Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Mungkin anda suka

Dalam rilis kepada media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022), Boyamin mengungkapkan adanya dugaan tindakan manipulasi pengapalan dan penjualan ilegal ekspor batu bara oleh sebuah perusahaan tambang batubara berinisial PT MU di Kalimantan Timur. Atas tindakan ini, MAKI mengitung potensi kerugian negara sekitar Rp9,3 triliun.

“MAKI akan meminta Pak Menko Polhukam, Mahfud MD menindaklanjuti temuan kami. Melaporkan kepada kepada Presiden Jokowi, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut tuntas,” ungkap Boyamin.

Pada 2021, Boyamin menjelaskan, perusahaan tambang batu bara tersebut mendapatkan ijin penambangan dalam setahun dalam bentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak 14.520.602 metrik ton (MT). Akan tetapi, menurut temuan MAKI, realisasi penjualan pada tahun tersebut, diduga jauh lebih gede lai, yakni sebanyak 22.739.419 MT.

Boyamin membeberkan, berdasarkan data pengapalan di Pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) terdapat penjualan ekspor batu bara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT.

Ia menuturkan, modus operandi dugaan kasus korupsi tersebut yaitu seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisioqnal dan/atau belum final. MAKI menduga ada keterlibatan orang dalam Ditjen Minerba dalam modus tersebut.

“Diduga perusahaan tambang batubara tersebut bersekongkol dengan DA, penanggungjawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk menghapus dan/atau merubah dan/atau memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki,” jelas Boyamin.

Berdasarkan pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah batu bara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal tersebut merupakan Kekayaan Milik Negara.

Kerugian Negara pada kluster PNBP kurang lebih sebesar Rp. 2.200.550.636.353, sedangkan kerugian negara pada kluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batubara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah senilai US$ 493.129.020 atau setara Rp7,15 triliun. “Sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp9,3 triliun,” ucapnya.

Di samping itu, pada kluster domestic market obligation (DMO), MAKI menemukan pula dugaan penyimpangan. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba, perusahaan tambang batu bara tersebut mengklaim pada tahun 2021 telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 MT.

Padahal, hasil pangamatan MAKI, pada tahun 2021, PLN hanya menerima DMO dari perusahaan tambang tersebut sebanyak 1.398.318 MT. Karena itu, MAKI mendesak pihak berwajib melakukan penyelidikan terkait dugaan manipulasi tersebut. MAKI menilai tindakan manipulatif pada DMO batu bara bisa disamakan dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang menyeret eks Dirjen Daglu Kemendag bersama segelintir orang dari perusahaan produsen CPO.

“Perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan kewajiban DMO sebanyak 2.696.925 MT yang dialibikan disetorkan ke industri-industri dalam negeri.

Selain itu, lanjut Boyamin, MAKI mendorong Menkopolhukam Mahfud MD segera berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum, guna menindaklanjuti dugaan tambang batu bara ilegal yang marak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Serta tambang nikel ilegal di Sulawesi Tengah, serta tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

Menko Mahfud MD mengapresiasi perjuangan MAKI dalam memerangi praktif koruptif di tanah air, serta mendukung percepatan pengesahan UU Perampasan Aset. Untuk itu, Kemenko Polhukan siap berkoordinasi dengan kementerian terkait, serta DPR.

Terkait temuan MAKI tentang dugaan korupsi PNBP Rp9,3 triliun, pria berdarah Madura ini, kembali mengapresiasi. Dirinya pun berjanji akan menyerahkan temuan MAKI terkait dugaan korupsi sektor pertambangan kepada aparat penegak hukum.

Back to top button