News

Telusuri Dugaan Peretasan Data Pemilih, KPU Nonaktifkan Seluruh Akun Sidalih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bareskrim serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri dugaan bocornya data pemilih.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos Hasyim Asy’ari mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan analisa mengenai bocornya dugaan data-data tersebut, selain itu turut juga diambil langkah penonaktifan sejumlah akun di sistem.

“KPU kemudian melakukan pengecekan terhadap sistem informasi yang disampaikan oleh Threat Actor, yaitu Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut,” kata Hasyim dalam keterangan resminya, Kamis (30/11/2023).

Hingga kini, tutur dia KPU telah melakukan sejumlah analisis, baik itu di sisi riwayat akses masuk, manajemen pengguna, dan sisi lainnya untuk mengungkap siapa dalang dari keriuhan ini.

“Saat ini beberapa analisis sedang dijalankan seperti analisis log akses, analisis manajemen pengguna, dan analisis log lainnya yang diambil dari aplikasi maupun server yang digunakan untuk mengidentifikasi pelaku, jika benar melakukan peretasan terhadap Sidalih,” jelas Hasyim.

Diketahui, peretas anonim bernama “Jimbo” mengeklaim berhasil meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut pada Senin (27/11/2023).

Ia membagikan 500 ribu data contoh dalam satu posting di situs BreachForums, yang biasanya digunakan untuk menjual hasil peretasan. Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.

Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi. Setelah penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik, jumlah yang hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dan 128 negara perwakilan.

Data yang berhasil diakses “Jimbo” mencakup informasi pribadi yang signifikan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nomor KTP (termasuk nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kode kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Back to top button