News

Telantarkan Jemaah, Pemilik Travel Umrah PT Naila Safaah Pemain Lama

Jejak salah satu pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) yang telah menyandang status tersangka kasus penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi terungkap. Polisi menyebut, pria bernama Mahfudz Abdullah itu merupakan seorang residivis alias penjahat kambuhan lantaran pernah terjerat kasus serupa pada 2016.

“Ini dilakukan oleh tersangka yang sebenarnya adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Hengki menjelaskan, Mahfudz merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016. Mahfudz Abdullah kemudian mengganti identitas namanya.

“Sebelumnya bernama Mahfudz Abdullah alias MA menjadi Abi alias Abi Hafidz Al-Maqdisy di setiap roadshow dan media sosialnya,” katanya.

Menurut Hengki, alasan tersangka mengganti namanya agar tidak diketahui pernah dihukum menyangkut kasus penelantaran jamaah umrah.

“Setelah mengganti nama, tersangka membeli PT NSWM pada 2019 dengan mengangkat seorang direktur. Namun, dia dan istri tetap mengendalikan perusahaan tersebut,” katanya.

Mahfudz juga disebut mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham di tahun 2020. Hengki menyebut hal itu memiliki tujuan tersendiri. “Agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum namun seluruh kegiatan operasional PT NSWM atas persetujuannya,” katanya.

Hengki menambahkan, tersangka tidak mengubah specimen tanda tangan rekening PT NSWM atas nama istrinya Halijah Amin agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT NSWM sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Mahfudz Abdullah (52) dan istrinya Halijah Amin (48) di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023. Selain pasangan suami istri (pasutri) ini, Polda Metro Jaya juga membekuk tersangka lain atas nama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.

Ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 126 dan 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Back to top button