News

Tekan Angka Kekerasan di Daerah, KemenPPPA Bentuk UPTD

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah merupakan salah satu cara pemerintah menekan angka kekerasan seksual. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoodinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan pengembangan UPTD di daerah-daerah.

Dia menegaskan, kehadiran UPTD di daerah akan memberi dampak maksimal jika masyarakat yang mengalami atau melihat tindak kekerasan pada perempuan berani untuk melapor.

“Karena ini juga merupakan mandat UU dan pergerakan dari UPTD ini sudah cukup banyak ya. Teman-teman daerah, siapapun itu korban atau keluarganya, ketika melihat dan mendengar ada kekerasan kita harapkan bisa melaporkan nya ke UPTD,” ujarnya di Sarinah Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan bentuk dari fenomena gunung es. Pasalnya, selama ini kekerasan kerap tidak terlihat dari luar, namun sejatinya banyak sekali kasusnya yang terjadi. “Makanya akan menjadi penting kehadiran kita semua untuk berani melaporkan tentang kekerasan seksual ini,” tegasnya.

Bintang mengajak semua masyarakat di daerah untuk bisa memberanikan diri melaporkan kasus kekerasan. Karena peran ini bisa memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menciptakan efek jera terhadap pelaku.

Masyarakat, sambung dia, jangan ragu apalagi takut untuk melapor. Sebab, saat ini payung hukumnya sudah diperjelas dengan terbitnya UU TPKS. Keberanian dalam melapor terbukti jelas bisa menekan angka kekerasan, sebagaimana yang tercatat dalam laporan KemenPPPA sepanjang tahun 2022.

“Kasus yang terlaporkan di tahun ini tidak terlepas dari masyarakat yang sudah berani melapor. Ini akan menjadi penting, keberanian dari masyarakat untuk melapor, karena kita akan bisa memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku. sekarang ini kita sudah punya payung hukum khusus berkaitan dengan perlindungan kekerasan seksual,” pungkasnya.

Back to top button