News

BSSN Masih Telusuri Penyebab Kebocoran Data 34 Juta Paspor

Badan Siber dan Sandi Negara sedang melakukan penelusuran terkait penyebab bocornya data 34 juta paspor. Juru bicara (Jubir) BSSN Ariandi Putra mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan validasi dan digital forensik di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

“Kita di internal sedang melakukan validasi, terus kita melakukan digital forensik. Jadi, semua aset yang ada di Imigrasi kita telah bekerja sama dengan tim teknis. Prosesnya sedang berlangsung,” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/7/2023).

Ariandi mengatakan dari proses validasi dan digital forensik yang dilakukan oleh BSSN, nantinya akan bisa mengungkap tentang apa yang sebenarnya terjadi. “Nanti akan terlihat bahwa apa yang terjadi sebenarnya dari hasil-hasil validasi dan digital forensik yang kita lakukan, ” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa menjelaskan apakah kebocoran data tersebut dilakukan oleh pihak internal ataupun dari eksternal. “Masih dalam proses itu kita akan lihat karena prosesnya belum selesai. Jadi, belum bisa disimpulkan bahwa itu diduga dari dalam atau dari luar karena setelah proses 100 persen, nanti selesai baru akan diinfokan ke publik, ” ucapnya.

Selain melakukan validasi dan digital forensik, sambung dia, BSSN turut melakukan penguatan asistensi terkait dengan sistem elektronik yang ada pada saat ini sehingga kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi sudah diantisipasi secara dini. “Jadi kita sudah lakukan penguatan sistem elektronik, sudah aman,” tutur Ariandi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah melakukan koordinasi dengan BSSN serta Direktorat Jendral Imigrasi terkait dengan adanya dugaan kebocoran data paspor milik 34.900.867 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan bahwa investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat. Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor

“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” ujar Semuel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).

Meski demikian, kata Semuel, sampai saat ini Kominfo belum menyimpulkan temuan tersebut merupakan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sementara itu, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menyebutkan ketiga pihak masih menelusuri dan meneliti dugaan kebocoran data itu.

Back to top button