Market

Tegakkan Aturan, Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael dari ASN

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazar memastikan, surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ditolak.

“Kami sampaikan di sini bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan (Rafael), tertanggal 24 Februari 2023. dan, kami terima pada tanggal 27 Februari 2023, melalui Direktorat Jendral Pajak,” kata Wamenkeu Suahasil memulai konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, di mana pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan, tidak dapat mengundurkan diri. “Maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan, tidak dapat mengundurkan diri. Sehingga, permintaan pengunduran diri ditolak,” lanjut Suahasil.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo yang terseret aset gendut pegawai pajak sebesar Rp56 miliar, telah menyampaikan permohonan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Pengunduran diri itu, disampaikan Rafael melalui surat terbuka, beberapa jam setelah dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. “(Pengunduran diri) mulai Jumat 24 Februari 2023,” tulis Rafael dalam surat terbuka yang beredar, Jumat (24/2/2023).

Dia menjelaskan, akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Rafael berjanji akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Termasuk mematuhi proses hukum atas aksi penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo.

“Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya. Saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak terkait kejadian ini,” ujar Rafael.

Nama Rafael mencuat seiring kasus penganiayaan yang menjerat putranya, Mario Dandy Satrio. Kasus kriminal ini, memantik sorotan dari netizen lantaran Mario rajin mengunggah gaya hidup mewah di akun Tiktoknya. Misalnya, saat Mario mengendarai Jeep Rubicon atau Moge Harley Davidson yang bernilai miliaran.

Belakangan terungkap, Mario adalah putra Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Ditjen Pajak yang berharta Rp56 miliar. Hanya beda Rp2 miliar dari kekayaan Menkeu Sri Mulyani yang berharta Rp58 miliar.

Atas kasus penganiayaan itu, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan, Mario dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider, serta Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Back to top button