News

Tawuran di Cipondoh Makan Korban Jiwa, 3 Orang Jadi Tersangka

Polres Metro Tangerang Kota langsung menangkap 15 orang dan menetapkan 3 diantaranya sebagai tersangka kasus tawuran antarkelompok yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Aksi tawuran itu berlangsung di Jalan KH Hasyim Ashari, tepatnya di depan restoran cepat saji di Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam aksi itu, seorang remaja berinisial RAS (17), yang merupakan warga Cipondoh, meninggal dunia.

“Dari 15 remaja yang diamankan, kami tetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yakni berinisial ALS alias Gembel (16) dan DS alias Bwo (17), sedangkan RDY alias Jonkay (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (28/11/2022).

Zain menuturkan, sebelum melancarkan aksi tawuran, dua kelompok remaja itu terlebih dahulu janjian melalui media sosial. Lalu, bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk saling menyerbu, hingga akhirnya memakan korban.

Korban meninggal dunia, RAS, merupakan anggota dari kelompok yang bertikai. Korban mengalami luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan, dan pundak atas bagian kanan.

“Para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan. Dari para pelaku, kami mengamankan barang bukti dua jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” tutur Zain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara.

Back to top button