News

Telusuri Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri ke Magelang

Penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang, Jawa Tengah, untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Irjen Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Keberangkatan timsus tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/8/2022). “Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar,” kata Agus.

Penelusuran ini, ujar Agus, untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis (11/8/2022) lalu, bahwa dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi. “Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” ucap Agus.

Menurut Agus, penyidik akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, karena sebelum penembakan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), para tersangka, saksi dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.

Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

“Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum, dan Ibu PC (yang mengetahuinya). Saksi-saksi seperti Kuat, Ricky, Susi, dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” terang Agus.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Back to top button