News

Tanggapi Putusan PT DKI Jakarta, Partai Prima Tunggu Berkas Salinan

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mengabulkan upaya banding KPU terhadap Partai Prima. Dalam putusannya, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral Partai Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan akan menunggu salinan berkas putusan tersebut. “Terhadap Putusan PT Jakarta yang membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya,” kata Dominggus kepada media di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dominggus juga mengatakan akan berkonsultasi untuk menentukan langkah partai Prima kedepan mengenai hasil putusan sidang PT DKI Jakarta. “Kamiakan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui, PT DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Back to top button