News

Bawaslu Periksa Saksi Terkait Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) memastikan bergerak mengusut kasus bagi-bagi uang yang dilakukan  Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Salah satu langka dilakukan dengan memeriksa saksi menyangkut kasus yang disebut terjadi di sebuah gudang rokok di wilayah Pamekasan.

“Kami sudah periksa warga berinisial S,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi dalam keterangan pers kepada awak media kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (5/1/2024).

Suryadi menjelaskan, S merupakan warga yang hadir dalam acara kegiatan bagi-bagi uang di gudang rokok milik Hairul Umum alias Haji Her dan terekam kamera menunjukkan kaos bergambar Prabowo Subianto saat Gus Miftah sedang membagikan uang kepada warga.

Meski begitu, Suryadi tidak bersedia menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan. Sebab, dia beralasan masih dalam proses. Terlebih, pihak lain juga akan diperiksa seperti pemilik gudang tembakau Haji Her, serta sejumlah warga yang dikenali petugas dalam rekaman video yang kini beredar luas di masyarakat.

Diketahui, aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, Gus Miftah viral. Sebab, dia dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribu yang mengantre di sebuah ruangan.

Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. “Nomor dua, nomor dua,” demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu. Kemudian, kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyatakan, dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu. “Tapi ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup,” katanya.

Video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023 dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12/2023) beredar video klarifikasi oleh Gus Miftah.

Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, akan tetapi memenuhi undangan Khairul Umam, seorang pengusaha tembakau sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

Selain itu, uang yang dibagikan kepada warga diklaim bukan uang pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka, akan tetapi merupakan uang dari Haji Her yang diniatkan sebagai sedekah kepada warga.

“Saya hanya diminta untuk membagikan kepada mereka,” kata Gus Miftah
 

Back to top button