News

Tanggapi Pernyataan LaNyalla, Siti Zuhro: Hanya Bisa Melalui Amandemen UUD 1945

Minggu, 18 Des 2022 – 17:12 WIB

Pengamat politik dari BRIN Siti Zuhro

Mungkin anda suka

Pengamat politik dari BRIN Siti Zuhro menanggapi pernyataan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti soal pemilu dikembalikan kepada MPR, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (18/12/2022). (Foto: Inilah.com/ Dea Hardianingsih)

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menanggapi pernyataan Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti yang menginginkan agar pemilu dikembalikan kepada MPR. Zuhro menilai usulan tersebut hanya bisa direalisasikan melalui amandemen UUD 1945, bukan hanya dekrit presiden.

“Mungkin tidak elok ya mengatakan mau kembali. Kalau mau, selesai 2024. Begitu selesai, langsung amandemen konstitusi,” kata Siti Zuhro dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (18/12/2022).

Professor yang pernah menjadi anggota tim pakar DPD itu mengaku pernah mengusulkan amandemen pada 2019 lalu. Menurut dia, amandemen bisa dilakukan sebelum masuk ke dalam tahapan pemilu.

“Kalau dilakukan (sekarang), kacau ini. Kita kacau banget ini berpikirnya, jangan seperti ini. Mestinya tahun 2019 kan kemarin, segera sebelum memasuki tahapan seperti ini. Kalau tahapan sudah diikuti, terus diubah, gimana sih?” tutur peneliti senior di BRIN itu.

“Jadi, menurut saya, enggak bagus itu yang menunda pemilu jadi ricuh nanti,” tambah dia.

Perempuan yang akrab disapa Wiwiek itu menjelaskan amandemen konstitusi tidak hanya mengevaluasi perihal pemilu, tetapi juga seluruh aturan secara komprehensif.

“Itu dievaluasi saja semuanya. Jadi, isu-isu krusial yang diamandemen tidak hanya garis besar haluan negara (GBHN) saja,” tegas Siti Zuhro.

Sebelumnya, LaNyalla meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Dekrit Presiden terkait perubahan sistem pemilu. “Kita kembali ke MPR. Milih presiden di MPR,” kata LaNyalla dalam rekaman suara yang beredar Sabtu (17/12/2022).

Dia menjelaskan, jika pemilihan presiden kembali dipilih oleh MPR, presiden yang dinilai tidak menjalankan amanah rakyat bisa diturunkan sewaktu-waktu. Hal itu, lanjut LaNyalla, dapat dilakukan jika pemilu dikembalikan sesuai dengan UUD 1945.

Back to top button