News

Tanggapi Eksepsi Kuat, JPU Minta Waktu 3 Jam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan (eksepsi) penasihat hukum,” kata jaksa.

Padahal, semula Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sempat memberikan waktu kepada jaksa untuk menyusun tanggapan hingga Senin (23/10/2022). Namun, jaksa meminta waktu hanya tiga jam saja.

Untuk itu, sidang terdakwa Kuat Ma’ruf diskors selama tiga jam dan akan dimulai kembali pada pukul 14.30 WIB dengan penyampaian tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Ma’ruf.

“Baik kalau begitu kita skors ya, kita mulai lagi sekitar setengah tiga,” ujar Hakim Wahyu.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dalam petikan eksepsi, pengacara Kuat Ma’ruf membeberkan peristiwa yang terjadi di Magelang, termasuk saat Kuat sempat mengejar Brigadir J ke lantai bawah rumah di Magelang.

Kemudian, dalam eksepsi juga membubuhkan beragam peran Kuat Maruf dalam skenario pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Selanjutnya, pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menyebut, dakwaan jaksa tak disusun secara lengkap, jelas dan cermat. Sehingga, lanjut dia, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa.

“Bahwa berdasarkan pasal 143 KUHP ayat 2 surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum,” kata Irwan.

Back to top button