News

Tanah 11 Hektar di NTT Milik Johnny G Plate Disita Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan seluas 11,7 hektare (ha) milik tersangka eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Penyitaan tersebut dilakukan terkait dalam perkara korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 atas tersangka JGP (Johnny Gerard Plate),” kata Kapuspenkum Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima Kamis (8/6/2023).

Penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6/2023) kemarin, diman aset berupa lahan seluas 11,7 ha terdiri atas tiga bidang. Penyitaan itu dilakukan bersama oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Pelacakan Aset Jampidsus di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Objek aset tak bergerak tersebut saat ini dalam penguasaan penyidik untuk dijadikan barang bukti sementara terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp8,032 triliun tersebut.”Penyitaan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuhan Bajo dan Surat Perintah Penyidikan 7 Juni 2023,” ungkapnya.

Aset lahan seluas 11,7 hektare ini menjadi objek sita kedua yang dirampas sementara dari tangan tersangka Johnny Plate. Pada Jumat (19/5/2023) lalu tim penyidikan di Jampidsus juga menyita satu unit kendaraan SUV jenis Range Rover Velar senilai Rp 2,7 miliar milik Johnny Plate.

Bekas Menkominfo tersebut dalam status tersangka sejak Rabu (17/5/2023). Sampai saat ini menteri dari Partai Nasdem itu berada di sel tahanan di Rutan Kejari Jaksel untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus korupsi BTS, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka yakni, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.

Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.

Back to top button