News

Golkar Nilai Pemeriksaan Airlangga Soal Kasus CPO Adalah Risiko Jabatan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa menilai pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng merupakan hal biasa. Sebab pemeriksaan itu sebagai risiko Airlangga sebagai pejabat publik yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Sudah sebuah risiko pejabat publik akan berhadapan dengan hukum. Kalau memang ada, tentunya kerugian negara, karena kebijakan atau mungkin terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi, sebagai pejabat publik kan ada integritas-nya. Itulah risiko yang harus dihadapi jadi kita hadapi saja dengan proses hukum,” ujar Erwin usai ‘Rilis Riset Big Data Pergerakan Suara Pemilih Kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024’ di Menara 9, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Menurut dia, partai berlambang pohon beringin itu menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung. Untuk itu, Erwin memastikan bahwa Airlangga akan menghadapi proses hukum dengan baik.

“Kita negara hukum, kita hargai hukum, kita harus ikutin proses hukum dengan baik,” ucapnya.

Kejagung Akan Periksa Airlangga dalam Kasus Korupsi CPO

Sebelumnya pada Selasa (18/7), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam penanganan perkara perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, menyebut, Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik setelah ditunggu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

“Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ucap Ketut.

Padahal, Airlangga mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB, namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.

Untuk diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Back to top button